Kejagung 'Takut' Panggil SBY?

Mangkir, Harry Tanoe Terancam Dijemput Paksa

Kejagung 'Takut' Panggil SBY?
Kejagung 'Takut' Panggil SBY?
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak mau memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Wapres Jusuf Kalla, dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Walau hanya sebagai saksi, namun korps adhyaksa itu terkesan “takut” memanggil orang-orang ternama tersebut. Desakan pemanggilan itu diminta oleh tersangka kasus korupsi Sisminbakum, yang juga bekas Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Tak mau dikesankan takut, Kejaksaan mempunyai alasan tersendiri. Plt Jaksa Agung, Darmono, menegaskan, presiden dan wakil presiden belum bisa dikualifikasikan sebagai saksi. Alasannya, karena SBY, JK, dan Mega tidak melihat, mendengar, dan mengalami dugaan tindak pidana korupsi Sisminbakum. Kendati berbeda pendapat dengan Yusril, namun Darmono tidak melarang pemeran Laksamana Cheng Ho itu terus mengumbar statemen.

Alasan Yusril meminta SBY diperiksa sebagai saksi, karena SBY sebagai Presiden sempat menerbitkan Keppres tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya saja, Keppres itu tidak mencabut aturan yang memuat Sisminbakum. Selain kapasitasnya sebagai presiden, SBY juga pernah menghadiri rapat kabinet membahas Sisminbakum saat pria asal Jatim itu menjadi Menteri Pertambangan di era Presiden Megawati.

“Pokoknya (kalau Yusril) berpendapat (begitu) silakan. Tapi kita punya suatu keputusan, dan itu akan kita laksanakan (tak memanggil SBY, JK, dan Mega)," tukas Darmono.

JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak mau memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Wapres Jusuf Kalla, dan mantan Presiden Megawati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News