Kejagung Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Kejagung Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di sela-sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Kedua tersangka ini juga menjalani tes kebohongan pakai lie detector. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menerima pelimpahan kembali berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (14/9). 

Pelimpahan berkas itu dilakukan oleh penyidik Polri setelah melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.  

Kelima berkas itu milik tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. 

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagun Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9). 

Agnes menyatakan berkas perkara yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti, apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik Polri. 

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.

Menurut Agnes, sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.

Kejagung menerima pelimpahan kembali berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dari penyidik Polri. Berkas masih diteliti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News