Kejagung Terbitkan SP3 Terhadap Dugaan Korupsi JICT, Begini Reaksi Koordinator MAKI

Kejagung Terbitkan SP3 Terhadap Dugaan Korupsi JICT, Begini Reaksi Koordinator MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan korupsi pelabuhan petikemas terbesar JICT di PT Pelindo II.

Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus JICT tersebut.

MAKI mengajukan praperadilan karena menilai SP3 kasus dugaan korupsi JICT di Pelindo II tidak layak dan bertentangan dengan audit investigatif BPK terhadap pemenuhan aspek Perbuatan Melawan Hukum serta kerugian negara pada kasus JICT.

MAKI menilai ada tiga poin pertimbangan kasus JICT seharusnya tidak dihentikan.

Pertama, berkaitan dengan uang muka perpanjangan kontrak JICT. MAKI akan menguji apakah wajar, rugi atau untung. Selain itu apakah kerugian negara kasus JICT masih berupa potensi atau riil.

“Apabila uang muka yang sudah dibayarkan Hutchison pada 2 Juli 2015 ternyata lebih rendah dari valuasi JICT. Artinya kerugian negaranya bukan lagi potensi tetapi riil,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (21/9).

Kedua, terkait perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang dilakukan terburu-buru atau 5 tahun sebelum kontrak pertama berakhir. Apakah izinnya sudah diberikan atau belum dan sesuai Undang-Undang serta aturan di Kementrian teknis.

“Dari dokumen yang ada dan mengacu kepada Audit Investigatif BPK, hal ini tidak terpenuhi,” kata Boyamin.

Kejagung menghentikan penyidikan (SP3) dugaan korupsi pelabuhan petikemas terbesar JICT di PT Pelindo II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News