Kejagung Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dugaan kasus TPPU dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi dalam dokumen tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait dengan TPPU.
Anang menuturkan sprindik baru itu berbeda dengan tiga dokumen yang diterbitkan kejaksaan setelah menerima penanganan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie.
"Benar. Jadi, ada empat sprindik dan yang keempat itu khusus TPPU-nya,” kata dia kepada awak media, Kamis (23/7).
Dia mengatakan sprindik baru yang memuat Febrie sebagai saksi terbit setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dia mengatakan sprindik baru ditangani pula oleh Tim Sembilan Kejagung yang ditunjuk mengusut rasuah di tiga surat sebelumnya.
Anang mengatakan Tim Sembilan telah memanggil empat pihak pada Rabu (22/7) kemarin dengan dua di antaranya meminta penjadwalan ulang.
"Tim Sembilan telah memanggil empat orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.
Kejagung telah memanggil Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam sprindik baru terkait TPPU, tetapi eks Jampidsus itu tak memenuhi permintaan.
- Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
- Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
- Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
- Pengamat Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Pajak PT Toba Pulp Lestari
- PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Kejagung Berani Bongkar Kejahatan Finansial
JPNN.com




