Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Terkait Eks Jampidsus

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Terkait Eks Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Selain itu, Anang memastikan proses penyidikan juga akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.

"Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Terkait status FA dan seorang tersangka lain berinisial DR yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri, Anang menegaskan penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," kata Anang. 

Sebelumnya, Polri pada Sabtu (11/7) melimpahkan tiga perkara tersebut kepada Kejagung sebagai bagian dari percepatan penanganan kasus. Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kejagung mulai menyidik tiga kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus seusai dilimpahkan Polri.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Antoni, Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News