Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Terkait Eks Jampidsus
Selain itu, Anang memastikan proses penyidikan juga akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.
"Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya.
Terkait status FA dan seorang tersangka lain berinisial DR yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri, Anang menegaskan penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua," kata Anang.
Sebelumnya, Polri pada Sabtu (11/7) melimpahkan tiga perkara tersebut kepada Kejagung sebagai bagian dari percepatan penanganan kasus. Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejagung mulai menyidik tiga kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus seusai dilimpahkan Polri.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Antoni, Fathan Sinaga
- Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP
- Febri Diansyah Tepis Anggapan soal Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
- Kubu Febrie Ungkap BAP Tan Kian, Uang Rp 40 M Diduga untuk 4 Pejabat Kejagung
- Pakar Nilai Penanganan Kasus Febrie Jadi Bukti Keberanian dan Transparansi Kejagung
JPNN.com




