Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab Sekadau
Rabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB
Diakuinya, Kejagung tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian negara Rp14 miliar lebih itu. “Buktinya kita akan panggil,” ujarnya.
Dijelaskan dia, kalau dipanggil tidak datang, maka Kejagung akan berupayakan terus mendatangkan tersangka. “Adalah langkah-langkah yang sesuai dengan hak dan kewajiban dari penyidik,” ungkap Adi.
Untuk enam tersangka yang sudah ditahan, Adi mengakui bahwa mereka kooperatif selama proses pemeriksaan. Apalagi, kata dia, kini para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Terkait soal penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka, Muis Haka, bekas penjabat Bupati Sekadau, masih dalam proses. “Saya belum cek soal penangguhan,” tegasnya.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa