Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka

Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab Sekadau

Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka, yaitu Slamet Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Abang Akhmad Yani Kadis Kehutanan, Pertambangan dan Perkebunan, Suyitno Kadis Kimpraswil Kabupaten Sekadau, Hery Prajitno Kepala BPN Perwakilan Sekadau, dan  A. Muis Haka Penjabat Bupati Sekadau telah diperiksa dan dilakukan penahanan pada Rabu 7 Maret 2012 lalu.

Pada Kamis (15/3), Kejagung memanggil tiga tersangka lain, yakni bekas Sekda Kabupaten Sekadau Ramlan Said  dan Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad. Termasuk  Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo yang mangkir.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan menahan Ramlan Said di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Budjang belum ditahan karena sakit. Kini sudah enam tersangka yang ditahan oleh Kejagung.

Kasus dugaan korupsi ini bermula terkait pengadaan tanah seluas 270 Ha untuk pembangunan komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Kalbar tahun 2005 yang menelan kerugian negara Rp14,7 miliar. Kasus ini sepertinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pontianak jika semua penyidikan telah selesai dilakukan. (boy/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News