Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN ini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Dugaan korupsi diduga terjadi pada periode 2016-2019.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial NMB, LS dan WP.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan ketiga tersangka setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
Dijadwalkan ada tujuh saksi yang akan diperiksa.
Namun, hanya dihadiri empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan," ucap Leonard.
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia.
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka