Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hari ini, penyidik menetapkan Andrew Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM merupakan Komisaris PT YAT, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.
AM merujuk pada Andrew Mulyono, merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Dia menjelaskan setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/6) , Penyidik Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS) sehingga total sudah lima tersangka yang ditetapkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
- Para Bintang Tangani Kasus Febrie, Ada Muhibuddin yang Berpengalaman 10 Tahun di KPK
- Anwar Abbas Minta Prabowo Tegas Tangani Kasus Eks Jampidsus dan MBG
- Komisi III Minta Tim 9 Bentukan Kejagung Tak Main-main Usut Kasus Febrie
- Analisis Hotman Paris soal Keanehan di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
- BGN Punya Tunggakan Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga
JPNN.com




