Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG
Tiga tersangka sebelumnya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Sepeda motor listrik merupakan salah satu barang yang harga pengadaan diduga digelembungkan (mark up) oleh para tersangka kasus ini.
Adapun para tersangka tersebut diduga melakukan "mark up" harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat "mark up".
Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
- Pakar Sarankan Kejagung Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
- Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
- Pakar Nilai Ketegasan Jaksa Agung Menentukan Tingkat Kepercayaan Publik
- Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diawasi, Ada Apa?
- Mas Dar Tidak Main-main, Memecat PPPK, Jumlahnya Lumayan Banyak
JPNN.com




