Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD

Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri . Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung, Mukri membenarkan sudah menerima pelimpahan kasus pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) dari Bareskrim Polri.

Selan itu, Kejagung menerima penyerahan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).

“Saat ini kami telah menunjuk enam orang jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan. Insyaallah minggu depan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/2).

Mukri juga mengatakan seluruh pasal yang dituduhkan kepada tiga tersangka dalam perkara ini sudah terpenuhi sehingga dinyatakan P21.

BACA JUGA: DPR: Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan tiga orang tersangka dalam kasus pembobolan depostito MKDB PT Yulie Sekuritas Indonesia.

Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, berkas perkara pembobolan deposito sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2) lalu.

Menurutnya, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, 9 Maret 2018.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan seluruh pasal yang dituduhkan kepada tiga tersangka dalam perkara ini sudah terpenuhi sehingga dinyatakan P21.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News