Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Usut Kasus Febrie Adriansyah, Sebagian Pernah Bertugas di KPK
jpnn.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menunjuk sembilan jaksa senior untuk menangani kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan para jaksa senior ini pernah bertugas sebagai penyidik dan penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kami bentuk tim khusus, itu terdiri dari sembilan orang, sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Dia mengatakan pembentukan tim khusus yang diisi jaksa senior untuk menjaga independensi penyidikan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie.
Nantinya, kata dia, penyidikan jaksa akan melibatkan kepolisian yang lebih dahulu menangani perkara.
"Dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung pada Rabu ini menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah mereka menerima penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dari kepolisian.
Adapun, tiga sprindik yang diterbitkan ialah bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, bernomor 44 terkait tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN, bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut jaksa yang menangani kasus terkait Febrie Adriansyah sebagian pernah bertugas di KPK. Ini daftar namanya.
- Pakar Nilai Eks Jampidsus Febrie Harus Diadili untuk Menguji Temuan Emas dan Uang
- Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
- KPK Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Bansos Beras PKH
- Kutukan Alam
- Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
- Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Rudy Tanoe 11 Agustus
JPNN.com




