Kejagung Ungkap Dua Modus Besar Dadan Hindayana Cs Garong Anggaran BGN
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membongkar dua modus besar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025–2026.
Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan klaster pertama adalah modus jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya kedua, modus pengadaan barang dan jasa.
"Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.
Pada 3 Juni 2026, penyidik Jampidsus menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Kemudian pada 6 Juni 2026 ditetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.
Kejaksaan Agung membongkar dua modus besar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025–2026.
- Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah Setelah Jadi Tersangka
- Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Mundur Sukarela demi Jaga Nama Baik Institusi
- Menko Yusril Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
- Bertemu, Kapolri dan Jaksa Agung Berkomitmen Bangun Sinergi ketimbang Bersaing
- Komisi III Minta Jaksa Agung Singkirkan Lingkaran Febrie di Pidsus
- Ingatkan Kejagung Tak Tebang Pilih, De Jure: Segera Tahan Febrie Adriansyah
JPNN.com




