Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki

Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Australia terhadap perkara Adrian Kiki. Dalam perkara ini, menurut Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Adrian Kiki dan pengacaranya tidak melakukan upaya banding. "Kita sedang mengusahakan bagaimana caranya bisa melakukan ektradisi," kata Ritonga seusai Jumatan, Jumat (23/10).

Dijelaskan Ritonga, jika tidak ada upaya hukum, maka kekuasaan penyelesaian selanjutkan adalah melalui eksekutif yaitu Menteri Dalam Negeri Australia. Sebab dalam hukum di Indonesia, kalau tidak menggunakan hak untuk kasasi, maka keputusan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan hukum di Australia beda. Dijelaskan Ritonga, di sana masih bisa ada upaya hukum. Jika ada upaya hukum ini, maka harapan untuk melakukan ektradisi ke Indonesia belum bisa dilakukan sekarang, sebab masih ada proses yang harus dilalui.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News