Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet di LPEI

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet di LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Selasa, 29 Juni kemarin, Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran peranya keepada wartawan, Rabu (30/6).

Adapun keenam saksi yang diperiksa yakni, pertama, AS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT KKT.

Lalu kedua MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT.

Kemudian, lanjut Leo, yakni Ir. EW selaku Manager Operation Fedex / TNT Semarang, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT.

Keempat FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT. JMI dan PT. MWI .

Kelima, DAP selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT. JMI.

Dan keenam YTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI, diperiksa terkait penanganan debitur macet.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News