Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung

Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung
Terpidana korupsi Djoko Hariyanto saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Foto: ANTARA/HO - Kejari Tulungagung

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian lebih Rp 900 juta.

Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)

Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung ke Lapas Tulungagung


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News