Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan
Senin, 12 Maret 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung mempersilakan Muis Haka yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintah Kabupaten Sekadau, Kalbar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, permohonan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Dia menegaskan, tidak masalah kalau ada yang ingin mengajukan penangguhan penahanan tersangka dalam kasus itu. “Tidak masalah itu, tapi dikabulkan atau tidak tunggu hasil dari penyidik,” katanya.
“Untuk mengajukan (penangguhan penahanan), itu hak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin (12/3) dihubungi JPNN.
Kendati demikian, pengajuan penangguhan penahanan itu belum tentu dikabulkan oleh pihak Kejagung. “Untuk dikabulkan atau tidak, penyidik yang memelajari itu nanti,” ungkap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung mempersilakan Muis Haka yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintah
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa