Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan

Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan
Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Muis Haka, Tamsil Syukur, mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan masih menunggu surat penahanan dari Kejagung. "Pihak keluarga belum memberikan surat penahanan dari Kejagung kepada kami. Kalau ada surat itu, tentu kami akan mengajukan proses pengalihan tahanan," kata Tamsil.

Dijelaskan Tamsil, bahwa demi mencari keadilan maka kliennya bisa tetap menjalani proses hukum tanpa harus ditahan.  "Kita akan ajukan proses pengalihan tahanan. Sekarang Pak Muis sebagai tahanan kejaksaan di rumah tahanan negara. Kan bisa dialihkan menjadi tahanan kota, atau tahanan rumah," kata Tamsil lagi.

Sebelumnya Kejagung menahan lima pejabat dari Kabupaten Sekadau, yakni bekas Penjabat Bupati Sekadau, Muis Haka, Kepala Dinas Pertanian Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno.

     

Sedangkan tiga lainnya belum juga ditahan Kejagung kendati sudah berstatus tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H Ramlan Said, bekas Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad dan Dirut PT Sinar Bintang Sakti, Chan Indra.

JAKARTA – Kejaksaan Agung mempersilakan Muis Haka yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News