Kejaksaan Pidie Jaya Tahan Mantan Direktur PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Pidie Jaya Tahan Mantan Direktur PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Tersangka dugaan penyelewengan dana PDAM di Kantor Kejari Pijay. ANTARA/HO

jpnn.com, PIDIE JAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aceh menetapkan SB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 sampai 2020.

“Tersangka merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu,” kata Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, Rabu (30/11).

Oktario mengatakan penetapan itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh terhadap penyelewengan dana.

Dari audit itu ditemukan pendapatan tagihan air tidak disetor ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu.

Tersangka tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 700 juta lebih,” kata Oktario.

Dia menambahkan dari data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU), buku DRD tertagih dibandingkan dengan Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) dari rekening koran berhasil ditagih pada 2016 hingga 2020 sejumlah Rp 12.018.320.560.

Sementara, jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp11.228.355.465.

Sehingga ada kerugian sebesar Rp 712.283.169,00 karena uang tidak disetor.

Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu berinisial SB ditahan penyidik Kejaksaan Pidie Jaya sebagai tersangka kasus korupsi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News