Kejaksaan Tak Berani Eksekusi Tanpa Salinan Putusan MA

Kejaksaan Tak Berani Eksekusi Tanpa Salinan Putusan MA
Kejaksaan Tak Berani Eksekusi Tanpa Salinan Putusan MA
JAKARTA - Dengan alasan belum menerima salinan putusan, Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad kabur ke Bali untuk menghindari proses eksekusi KPK. Seandainya kasusnya ditangani kejaksaan, dipastikan keinginan Mochtar itu bisa tercapai. Pasalnya, kejaksaan memastikan takkan melakukan eksekusi sebelum menerima salinan putusan dari pengadilan. Penolakan tersebut menurut Jaksa Agung Basrief Arief berdasarkan aturan yakni Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang minta salinan itu biasanya perkara besar. Nggak apa-apa sebab itu diatur KUHAP," kata Basrief, selepas memimpin acara peluncuran buku laporan kejaksaan, Kamis (22/3).

Meski begitu, diakui Basrief, jaksa bisa langsung mengeksekusi terpidana walau baru menerima petikan putusan. Tapi praktik ini biasanya dilakukan pada perkara pidana umum (Pidum) sebab terpidananya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Khusus untuk perkara korupsi, tambah dia, lamban turunnya salinan putusan memang sudah menjadi masalah klasik eksekusi. Contoh kasus eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin yang sudah hampir 3 bulan ini tak bisa dilakukan karena Mahkamah Agung belum menerbitkan salinan putusan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Dengan alasan belum menerima salinan putusan, Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad kabur ke Bali untuk menghindari proses eksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News