Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan tiga orang tersangka tersebut yakni inisial AL, IM, dan M sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi insentif senilai Rp2,8 miliar lebih.
"Yaitu inisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata dia.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampung Selatan tentang perkara dugaan korupsi anggaran insentif/ honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak tiga orang.
"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140," katanya.
Dia menjelaskan penetapan itu hasil tindak lanjut dari laporan BPKP Provinsi Lampung yang telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/ honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka korupsi insentif Satpol PP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tertimpa Pagar Saat Mengamankan Demo, Anggota Satpol PP Lebak Meninggal Dunia
- KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Ada Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- Bersama Sang Adik dan Ipar, Sandra Dewi jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah
- Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi PT Timah: Suami Saya Tercinta
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi