Kejari Bandung Bantah Gugatan Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
jpnn.com, BANDUNG - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membantah materi gugatan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Hal itu disampaikan Kejari dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung.
Diketahui, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung atas penetapan tersangka perkara dugaan jual beli jabatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Dalam tanggapannya, Kejari Bandung yang diwakilkan oleh Bima Bramasta dan Adhtyo, menyampaikan tiga tanggapan dari tujuh isi gugatan pemohon.
Pertama, Kejari menyoroti dalil pemohon terkait penerapan pasal. Menurutnya, pasal yang dijadikan dasar oleh pihak Erwin tidak dikutip secara utuh. Bahkan, terdapat pemenggalan pasal serta penambahan unsur tertentu yang dinilai hanya untuk menguntungkan pemohon.
"Tidak disebutkan secara utuh, terdapat pemenggalan pasal bahkan menambah unsur pasal, sehingga hanya mengambil kalimat-kalimat pasal yang menguntungkan pemohon," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dihubungi JPNN, Rabu (7/1/2026).
Kedua, terkait penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dalam praperadilan, Alex menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar hukum.
Dia menyatakan jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka.
Kejari Bandung membantah gugatan praperadilan Wakil Wali Kota Erwin dan menegaskan penetapan tersangka sah karena didukung alat bukti yang cukup.
- Ahli Hukum: Sangat Zalim Jika Pengadaan Bibit Nanas Dilimpahkan ke Pj Gubernur
- Dua Tersangka Korupsi Masker COVID-19 di NTB Resmi Ajukan Praperadilan
- SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wawalkot Bandung Digugat, Kejaksaan Siap Ikuti Proses Hukum
- Kuasa Hukum Bahtiar Minta Hakim Praperadilan Tak Nilai Alat Bukti Secara Matematis
- Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
- Bebas dari Status Tersangka Korupsi, Wawalkot Bandung Erwin: Alhamdulillah, Allah Menolong Saya
JPNN.com




