Kejari Bandung Ungkap Alasan Gugurkan Status Tersangka Erwin & Rendiana Awangga
jpnn.com - BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sudah bebas dari status tersangka korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kota Bandung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut, yang otomoatis menggugurkan status tersangka Erwin dan Rendiana.
Adapun Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 9 Desember 2025. Namun, sejak menetapkan tersangka, Kejari Kota Bandung belum menahan Erwin dan Rendiana.
Penyidikan kasus ini pun terus berjalan hingga enam bulan lamanya. Erwin selama berstatus tersangka masih beraktivitas normal sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Bandung.
Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengungkapkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 kasus itu, yang juga menggugurkan status tersangka Erwin dan Rendiana.
"Enam bulan ini, kan, dalam rangka penyidikan pascaditetapkan, makanya kami melakukan penyesuaian dengan KUHAP yang baru dan kami sandingkan," kata Abun dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).
Abun menjelaskan bahwa dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan sumbangan untuk kampanye pilkada.
"Kalau saya ungkapkan di sini, banyak yang kurang (bukti), kan, enggak mungkin saya sampaikan di sini. Terutama bahwa yang ditemukan awalnya adalah sumbangan-sumbangan pada saat kampanye. Itu salah satu ya," tuturnya.
Kejari Bandung mengungkapkan alasan menerbitkan SP3 dan menggugurkan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
- KPK Ungkap Kondisi Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
- Farhan Respons Pengakuan Erwin Tak Pernah Dilibatkan Bahas Anggaran, Ini Penjelasannya
- Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tersangka Penganiayaan Berat di Tigabinanga
- Suhardiman Amby Tersangka di KPK, Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing
- Cik Oboy yang Dijemput Paksa Polisi Jadi Tersangka Investasi Bodong
- SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wawalkot Bandung Digugat, Kejaksaan Siap Ikuti Proses Hukum
JPNN.com




