Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Buronan Kasus Jual Beli Tanah Rp 5 Miliar Sri Hartono
jpnn.com, BOGOR - Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Dowi Handinata mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono.
Sri Hartono ditangkap seusai menunaikan salat Jumat di sekitar kediamannya di kawasan Ciomas, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi dari pagi kami sudah memantau mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di rumah. Tim langsung meluncur dan mendapati yang bersangkutan sedang jalan santai usai Salat Jumat," kata Dowi dalam pernyataannya, Jumat (31/10).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan upaya penangkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Diketahui Denny Achmad sendiri baru empat hari menjabat Kajari Kabupaten Bogor saat penangkapan Sri Hartono tersebut.
Sri Hartono diketahui dalam menjalankan aksinya melakukan penipuan jual beli tanah dengan menggunakan dokumen palsu seperti surat kuasa jual, surat dari BPN serta dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Head Legal Sentul City, Faisal Farhan membenarkan bahwa pihaknya juga menjadi korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan Sri Hartono.
Tanah yang dijual Sri Hartono ketika itu sebenarnya merupakan bagian dari kawasan pengembangan dari Sentul City.
Kejari Bogor menangkap buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono.
- Sentul City Ajak Masyarakat Tanam 3.850 Pohon Harapan untuk Lingkungan Lestari
- Buron 14 Tahun, Bo Feng Mei Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya
- Begini Nasib PPPK PW di Bogor yang Ditangkap terkait Narkoba
- Sentul City Pastikan Tetap Menjaga Ruang Hidup Nyaman bagi Masyarakat
- Alung Ramadhan Akhirnya Ditangkap Setelah Hampir 6 Bulan dalam Pelarian, Ini Kasusnya
- Hasil Survei Indikator Politik: Sulit Cari Pekerjaan jadi Keluhan Utama Warga
JPNN.com




