Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Buronan Kasus Jual Beli Tanah Rp 5 Miliar Sri Hartono

Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Buronan Kasus Jual Beli Tanah Rp 5 Miliar Sri Hartono
Ilustrasi pemborgolan oleh polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, BOGOR - Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Dowi Handinata mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono.

Sri Hartono ditangkap seusai menunaikan salat Jumat di sekitar kediamannya di kawasan Ciomas, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi dari pagi kami sudah memantau mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di rumah. Tim langsung meluncur dan mendapati yang bersangkutan sedang jalan santai usai Salat Jumat," kata Dowi dalam pernyataannya, Jumat (31/10).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan upaya penangkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Diketahui Denny Achmad sendiri baru empat hari menjabat Kajari Kabupaten Bogor saat penangkapan Sri Hartono tersebut.

Sri Hartono diketahui dalam menjalankan aksinya melakukan penipuan jual beli tanah dengan menggunakan dokumen palsu seperti surat kuasa jual, surat dari BPN serta dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Head Legal Sentul City, Faisal Farhan membenarkan bahwa pihaknya juga menjadi korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan Sri Hartono.

Tanah yang dijual Sri Hartono ketika itu sebenarnya merupakan bagian dari kawasan pengembangan dari Sentul City.

Kejari Bogor menangkap buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News