Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Buronan Kasus Jual Beli Tanah Rp 5 Miliar Sri Hartono

Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Buronan Kasus Jual Beli Tanah Rp 5 Miliar Sri Hartono
Ilustrasi pemborgolan oleh polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

Kasus tersebut lalu menjadi kian rumit setelah muncul Surat Pernyataan Hak(SPH) palsu yang diterbitkan pada tahun 2008.

Dalam SPH tersebut bahkan ada tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia 38 tahun silam.

Tanah yang dijual Sri Hartono juga terkait sitaan kasus BLBI. 

"Tanah itu dijual kepada seseorang ke anak usaha Sentul City. Kemudian setelah ditelusuri objek tersebut ternyata bentuknya kavling-kavling yang ternyata aset sitaan kasus BLBI," ujar Faisal.

Kejaksaan melakukan eksekusi penangkapan tersebut setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung(MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2022. Sri Hartono divonis 2 tahun 6 bulan penjara. (dil/jpnn)

Kejari Bogor menangkap buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News