Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka berinisial MK atas kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 434 juta.
Penahanan ini dilakukan seusai kejaksaan menerima pelimpahan perkara tahap II dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung," kata Roni di Tulungagung, Senin.
Perkara tersebut bermula ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jemaah pada Januari 2024.
Penawaran kembali dilakukan bersama seorang perempuan berinisial PR pada Februari 2024 dengan menawarkan program Haji Plus 2024 berbiaya lebih murah.
Menurut Roni, tersangka dan PR menawarkan sejumlah fasilitas kepada calon jamaah, antara lain hotel, konsumsi, mutowif, serta transportasi selama berada di Mekkah.
"Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan sejumlah fasilitas. Mulai dari hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekkah," ujarnya.
Kejari Tulungagung menahan tersangka berinisial MK atas kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 434 juta.
- Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional
- Erick Soedjasa ke Singapura Untuk Berobat, Bukan Menghidari Proses Hukum
- Keracunan Massal MBG dari SPPG Pakisrejo, Hasil Lab Temukan Kontaminasi Bakteri
- Menkomdigi Tindak Tegas Ribuan Iklan Loker Fiktif ke Luar Negeri
- Ruben Onsu Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Besok, Ruben Onsu Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
JPNN.com




