Kejati DKI Terus Buru Korupsi Reklame

Kejati DKI Terus Buru Korupsi Reklame
Kejati DKI Terus Buru Korupsi Reklame
JAKARTA - Kasus penggunaan titik reklame di P-27 di Jalan Gatot Subroto oleh PT Duta Senamuda Perkasa masih terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menahan sejumlah tersangka, seperti Direktur PT Duta Senamuda Perkasa, David R. Yasin dan Kepala Unit Pengelola Teknis Bidang Reklame Wiaayah Jakpus dan Jaktim, Bawong Sugiadi.

Hasil penyelidikan Kejati DKI atas kasus tersebut terdapat kerugian negara hingga milIaran rupiah atas titik reklame yang telah habis masa berlaku selama dua tahun atau dari 15 Juni 2007 sampai 15 Juni 2009. Sebelumnya diketahui kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp Rp925,5 juta.  Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi atas penahanan Bawong di Rutan Salemba. Akan tetapi, dirinya belum bisa memastikan besarnya kerugian negara akibat kasus tersebut.

’’Secara formal belum dapat pemberitahuan dari Kejati. Betul terkait dengan titik P27. Dalam waktu dekat juga kita siapkan penasehat hukum. Tapi saya kurang paham prosedurnya, apakah posisi kami harus minta atau menunggu diberitahu oleh Kejati. Saya mungkin perlu konsul dengan Biro Hukum DKI,’’ ujar dia.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Hidayatullah berjanji memperdalam penyidikan kasus tersebut. Untuk memperjelas status itu, direncanakan meminta keterangan langsung dari Gubernur Fauzi Bowo terkait dengan adanya ketentuan yang dilanggar dalam pengadaan pemancangan reklame.

JAKARTA - Kasus penggunaan titik reklame di P-27 di Jalan Gatot Subroto oleh PT Duta Senamuda Perkasa masih terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News