Kejati Sumut Ciduk Seorang Pengacara di Pasar Malam

Kejati Sumut Ciduk Seorang Pengacara di Pasar Malam
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Seorang pengacara bernama Edi Hanafi, 53, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Pasalnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penggelapan uang hasil penjualan tanah.

Saat diamankan, Sabtu (3/2) malam, Hanafi bersama keluarganya sedang berada di Pasar Malam, Jalan Marindal I, Pasar V, Dusun VII, Kelurahan Marindal, Kabupaten Deliserdang.

"Kami amankan saat berada di pasar malam, Jalan Marindal I, kemarin malam," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (4/2) pagi.

Dijelaskan Sumanggar, Edi Hanafi telah masuk daftar buron beberapa tahun belakangan. Pada tahun 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Edi Hanafi terbukti bersalah melakukan penggelapan, dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Meski dihukum 2 tahun penjara, terpidana mengajukan upaya hukum lanjutan. Baik mengajukan banding hingga kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) sesuai putusannya tanggal 23 Januari 2016, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.

"Kapasitasnya sebagai terpidana, dalam amar putusannya 2 tahun penjara. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan," tutur Sumanggar.

Sementara itu, kasus menjerat Edi Hanafi berawal dari jual beli tanah seluas satu hektar milik keluarga Paluddin, selaku pelapor. Tanah itu berada di Kampung B III Kebun Karet Rakyat, Kampung Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Seorang pengacara bernama Edi Hanafi, 53, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News