Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta

Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta
Ramadhan Pohan. Foto: dokumen JPNN

Diketahui, 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan dan Savita, telah menipu Rotua dan putranya Laurenz.

Rotua merugi Rp10,8 miliar, sedangkan Laurenz mengalami kerugian Rp4,5 miliar. Sehingga jumlah totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini berawal menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

BACA JUGA: Korban Tewas Lakalantas di JTTS Itu Ternyata Baru Pulang Ziarah dari Makam Ayahnya

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekira Rp10 juta. (nin)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjunggusta, Medan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News