Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah

Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah
Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak memberikan keterangan sejumlah kasus pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Kejatisu, Jumat (19/7). Foto: IST/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ketiga tersangka masing-masing berinsial, Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandina, RL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ED dan PPK Dinas Perkim, KAR.

“Tiga tersangka telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu,” tegas Asisten Intelijen Kejatisu Leo Simanjuntak kepada wartawan di gedung Kejatisu, Jumat (19/7).

Kata Leo, peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka, adalah bentuk keseriusan Kejatisu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

“Dan juga sebagai kado Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Kejatisu,” kata Leo.

Aspidsus Irwan Sinuraya menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dari pengerjaan dua proyek taman rekreasi di Madina.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik dari dua lokasi proyek itu, ditemukan adanya unsur kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar,” beber Sinuraya.

Aspidsus yang baru bertugas di Kejatisu ini menyatakan, akan secepatnya membawa kasus tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan. Disinggung dugaan keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan penelusuran.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News