Kekurangan ASN, Pemprov Buka Jalur Mutasi, PPPK Bisa Mendaftar?

jpnn.com - YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) saat ini memiliki PNS sebanyak 8.721 orang dan 4.012 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, jumlah ASN PNS dan PPPK itu masih kurang, karena menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Hary Setyawan, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemprov DIY mencapai sekitar 16.000 orang.
Guna mengatasi masalah tersebut, Pemprov DIY membuka peluang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daerah lain serta akuisisi talenta eksternal untuk mengisi kekosongan formasi di lingkungan pemerintah provinsi.
"Pada dasarnya mutasi luar daerah dan akuisisi talenta bertujuan mengisi formasi lowong dan upaya penyediaan talenta secara berkesinambungan di Pemda DIY," ujar Hary Setyawan saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Hary menjelaskan, rekrutmen ASN dari luar daerah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 50 Tahun 2022.
Adapun proses akuisisi talenta eksternal mengacu pada Pergub Nomor 25 Tahun 2022.
Meski demikian, Hary menekankan bahwa proses rekrutmen tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Dijelaskan, penggajian disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah.
Apakah ASN PPPK juga bisa ikut mendaftar lowongan mutasi lintas daerah di pemprov ini?
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Gajian, Mana Regulasinya? Apa Rencananya?
- Pusat Harus Tekan Pemda Menyelesaikan Honorer, 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Digaji
- Tidak Sedikit Honorer Siluman Lulus PPPK 2024, Pemda Bergerak
- Honorer R4 Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Mana Regulasinya?
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Bertahap, Honorer R3T Isi DRH, Penantian Panjang Telah Datang
- 479 PPPK Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Purwakarta