Kelakuan AKBP Bambang Kayun, Terima Suap di Mabes hingga Bagi-bagi Uang ke Penyidik, Astaga

AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri. Suap itu terdiri dari uang ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner, dengan total nilai Rp 57,1 miliar.
Tujuan pemberian untuk tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Bambang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (jpnn)
AKBP Bambang Kayun menerima uang di ruangannya di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut PT SMS Sarimuda Ditahan KPK, Diduga Tilap Duit Negara, Begini Modusnya
- KPK Cecar Kabiro Humas MA Sobandi soal Pihak yang Menemui Hasbi Hasan
- Wahai Irwan Mussry, Berapa Suap yang Diberikan kepada eks Pejabat Kemenkeu Eko Darmanto?
- Di Hadapan Peserta Pelatihan PAKU Integritas, Ary Ginanjar Berbagi Kisah Kejujuran
- Soroti Perlawanan Bang Long, Reza Kritik Aksi Polisi Melucuti Baju Warga Rempang
- Mahasiswa Apresiasi Gagasan Ganjar Soal Penguatan KPK dan Hilirisasi