Keluarga Korban Cebongan Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Jumat, 05 April 2013 – 06:44 WIB
KUPANG--Pembantaian atas empat warga NTT oleh kelompok bersenjata di LP Cebongan Sleman-Jogjakarta menyisakan duka bagi keluarga korban yang berada di Kupang ibukota Provinsi NTT. Duka mendalam ini masih dirasakan keluarga korban hingga kini karena aksi ini dinilai tidak manusiawai alias biadab. "Peristiwa yang terjadi itu adalah kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM. Sehingga para pelaku harus diadili di Pengadilan HAM," tegas Victor melalui pesan singkatnya.
Kamis (4/4), para keluarga korban menuntut aparat penegak hukum untuk mengadili para pelaku di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan bahkan masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Baca Juga:
Tuntutan ini disampaikan Vicktor Manbait, kakak kandung dari Yohanes Juan Manbait kepada Timor Express (Grup JPNN) melalui telepon selulernya, Kamis (4/4) malam tadi usai mendapat informasi pengakuan TNI tentang keterlibatan oknum anggota TNI (Kopassus) dalam penyerangan terhadap LP Cebongan yang menewaskan empat warga asal NTT itu.
Baca Juga:
KUPANG--Pembantaian atas empat warga NTT oleh kelompok bersenjata di LP Cebongan Sleman-Jogjakarta menyisakan duka bagi keluarga korban yang berada
BERITA TERKAIT
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini