Keluarga Korban Pembunuhan Mantan Kacab Bank MIP Yakini Ada Pemufakatan Jahat
Senin, 18 Mei 2026 – 22:24 WIB
Kakak kepala cabang (kacab) bank MIP (37), Taufan, seusai menyaksikan sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.(antara/jpnn)
Keluarga mantan kacab bank berinisial MIP, 37, menilai ada unsur pemufakatan jahat di balik peristiwa dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Vonis Serka Nasir Diperberat
- Isak Tangis Pecah di Pengadilan Militer, Istri Kacab Bank Tak Kuasa Dengar Vonis Pembunuh Suami
- Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Ini Alasannya
- Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Terdakwa Dituntut Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar
- Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuh Kacab Bank
- Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Kacab Bank Tidak Ditahan, Keluarga Korban Minta Penjelasan
JPNN.com




