Keluarga Korban Pembunuhan Mantan Kacab Bank MIP Yakini Ada Pemufakatan Jahat

Keluarga Korban Pembunuhan Mantan Kacab Bank MIP Yakini Ada Pemufakatan Jahat
Kakak kepala cabang (kacab) bank MIP (37), Taufan, seusai menyaksikan sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.(antara/jpnn)

Keluarga mantan kacab bank berinisial MIP, 37, menilai ada unsur pemufakatan jahat di balik peristiwa dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News