Keluarga Pasien Laporkan Dugaan Malapraktik ke Polresta Barelang
jpnn.com, BATAM - Keluarga Dewi Sartika Sitinjak (24) melaporkan dugaan malapraktik yang diduga terjadi setelah menjalani operasi di rumah sakit AB. Tindakan itu dilaporkan ke Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/8) malam.
Laporan tersebut dibuat setelah Dewi disebut mengalami kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di ruang ICU selama sekitar sepuluh hari pascaoperasi. Menurut keluarga, Dewi saat ini masih bergantung pada alat bantu pernapasan.
Kuasa hukum keluarga, Jendris Sihombing mengatakan laporan kepolisian ditempuh karena pihak keluarga mempertanyakan kondisi Dewi setelah menjalani operasi serta penanganan medis yang diterimanya setelah tindakan tersebut.
“Kondisinya sudah sangat kritis, setelah mendapatkan penanganan lanjutan pascaoperasi di Awal Bros. Keluarga tidak terima dengan penanganan medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit,” ujar Jendris seusai menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut di Polresta Barelang, Sabtu malam.
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan melalui kuasa hukum, Dewi menjalani operasi pada Selasa (28/7) malam.
Operasi tersebut sebelumnya telah dijadwalkan setelah Dewi menjalani konsultasi medis sekitar satu pekan sebelumnya.
Keluarga menyebut kondisi Dewi masih baik selama sekitar dua jam setelah operasi. Bahkan, pasien disebut sempat berkomunikasi dengan keluarganya melalui panggilan video WhatsApp ketika berada di ruang rawat inap.
Namun, menurut pendamping pasien, setelah sekitar dua jam pascaoperasi Dewi kemudian mendapatkan tiga suntikan yang disebut sebagai obat untuk meredakan nyeri dan menangani pendarahan.
Keluarga dari Dewi Sartika Sitinjak mengadukan soal dugaan malapraktik salah satu rumah sakit ke Polresta Barelang.
- Kombes Anggoro Sebut Konflik Tewaskan 2 Orang di Batam Bukan SARA, Ini Masalahnya
- Eks Ketua & Sekretaris RW Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kas
- Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan
- Amanda Manopo Bakal Laporkan Eks Karyawan yang Gelapkan Dana Rp 3 M
- Hakim Vonis Bebas dr. Ratna Setia Asih di Perkara Malapraktik
- Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Ketika Jadi Notaris
JPNN.com




