Keluhan Sistem Rujuk Balik Justru dari BPJS Kesehatan

Keluhan Sistem Rujuk Balik Justru dari BPJS Kesehatan
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

“Fraudnya di rumah sakit tetap ditangani. Tapi, bagaimana agar rumah sakit itu tetap bisa melayani masyarakat. Difasilitasi,” ujar alumnus Universitas Airlangga itu.

Contoh tersebut, menurut dia, merupakan salah satu cerminan BPJS Kesehatan perlu lebih proaktif untuk bergandengan dengan rumah sakti atau penyedia fasilitas kesehatan. Bukan hanya sekadar menghukum, tapi juga pendampingan.

Apalagi, BPJS Kesehatan punya target 95 persen kepersertaan pada awal tahun ini. Nah, saat ini terget yang masuk dalam road map BPJS yang diluncurkan pada 2014 itu belum tercapai. Jumlah penduduk mencapai 261.590.794 orang.

Sedangkan peserta BPJS mencapai 215.784.340 peserta atau 82,49 persen. Masih ada 45.806.454 orang atau 17,51 persen yang tercatat belum menjadi anggota.

Dadan menuturkan ada banyak faktor yang menghambat peningkatan peserta BPJS. Mulai dari diskriminasi pelayanan, image BPJS yang ditujukan untuk kalangan miskin, belum semua perusahaan mau mendaftarkan karwayannya, dan kelayakan fasilitas kesehatan yang tak merata di provinsi dan kabupaten atau kota.

”Sejumlah persoalan yang melingkupi BPJS membuat tingkat kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS rendah,” jelas Sekretaris Lakpesdam NU Jatim itu.

Untuk menambah peserta demi tercapainya universal health coverage (UHC), pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di 2019 menjadi 96,8 juta jiwa. Sebelumnya jumlah PBI-JK hanya sebanyak 92,4 juta jiwa.

”Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik. Diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

Terkait BPJS Kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti sistem rujuk balik dalam skema program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News