Kemarin Mencuri Motor, Sekarang HP, Sontoloyo
Rabu, 20 Januari 2021 – 13:49 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)
YS, pria 39 tahun tak pernah jera tertangkap polisi. Kali ini kasus yang dilakukannya nyolong hp.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Misteri Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Mulai Terbuka, Anak Korban Jadi Tersangka