Kemarin Mencuri Motor, Sekarang HP, Sontoloyo

Kemarin Mencuri Motor, Sekarang HP, Sontoloyo
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)

YS, pria 39 tahun tak pernah jera tertangkap polisi. Kali ini kasus yang dilakukannya nyolong hp.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News