Kematian Bu Dosen di Semarang, AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara
jpnn.com, SEMARANG - AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena menelantarkan korban DL hingga meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 428 Ayat 3 KUHP tentang penelantaran orang," kata JPU Ardhika dalam sidang di PN Semarang, Jumat
Dia mengatakan dalam pertimbangan, terdakwa yang tidak segera memberi pertolongan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip pelayanan prima kepolisian yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama pada korban," katanya.dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasjid, tersebut.
Terlebih, lanjut dia, terdakwa dan korban telah tinggal bersama.
Pertimbangan lain penuntut umum, kata dia, terdakwa telah mengaku bersalah dan meminta pengampunan saat sidang pertama.
Terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang
AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Semarang dituntut lima tahun penjara.
- Ada Oknum Polisi Berinisial AFH Terlibat Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Barat
- Bareskrim Polri Akui Oknum Polisi Terlibat Kasus Peredaran Narkoba di B Fashion Hotel Jakbar
- AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kematian Bu Dosen di Semarang
- Kasus Asusila di NTB Melibatkan 2 Oknum Polisi dan 1 Casis Polri
- Bareskrim Polri Bakal Sikat Polisi Terlibat Narkoba, Contohnya AKP Deky Jonathan Sasiang
- Joko Soroti Kasus Asusila Oknum Polisi NTB terhadap Siswi SMA dan Mahasiswi
JPNN.com




