Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi

Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikembalikan. Upaya pemerintah memberikan kewenangan kepada KY mengawasi hakim di MK sudah pernah dua kali digagalkan. Yakni lewat Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang KY, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, dua-duanya kandas setelah dilakukan uji materi di MK.

Mantan Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, dalam UU 22/2004, sudah dicantummkan bahwa hakim MK masuk dalam objek pengawasan KY. Namun, saat uji materi di MK pada 2006, wewenang KY melakukan pengawasan terhadap hakim MK malah dihapuskan.

Suparman menambahkan, awalnya yang mengajukan uji materi UU itu adalah Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, MA saat itu ingin melepaskan diri dari pengawasan KY. Sedangkan dalam uji materi itu, tidak dimasukkan soal pengawasan terhadap hakim MK. Anehnya, ketika mengeluarkan putusan, MK menyatakan pengawasan terhadap hakim MA tetap bisa dilakukan KY.

“Tapi, pengawasan terhadap hakim MK mereka anulir. Inilah yang namanya ultra petita, tidak diminta tapi dikabulkan,” kata Suparman saat diskusi aat diskusi "Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).

Dia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pascatertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar juga pernah mengeluarkan peraturan yang salah satunya memberikan kewenangan KY mengawasi perilaku hakim MK. Namun, aturan itu dianulir lagi oleh MK setelah dilakukan uji materi.

Padahal, kata dia, SBY kala itu mengatakan, semoga saja peraturan itu tidak dianulir oleh MK dengan harapan agar kejadian yang sama terhadap Akil Mochtar tidak terulang lagi. Namun, dalam kenyataannya aturan itu digagalkan MK. “Digagalkan PP itu, sangat cepat sekali sidangnya,” katanya.

Lebih lanjut Suparman menjelaskan, kalau misalnya mau dihidupkan lagi aturan soal kewenangan KY melakukan pengawasan hakim MK, secara ketatanegaraan sangat rumit. Sebab, perubahan itu harus masuk ke dalam UUD 1945.

“Ini dikarekanakan putusan MK sederajat dengan konstitusi (UUD 45). Karena itu khusus pengawasan hakim MK ini harus masuk di dalam konstitusi,” ungkap Suparman.

Kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikembalikan. Upaya pemerintah memberikan kewenangan kepada KY mengawasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News