Kemdiknas-BKN Teken Juklak Promosi Guru

Kemdiknas-BKN Teken Juklak Promosi Guru
Kemdiknas-BKN Teken Juklak Promosi Guru
Sementara itu Edi mengatakan, dengan ditetapkannya tiga peraturan bersama ini, diharapkan agar pejabat yang berkepentingan dapat melaksanakan peraturan bersama ini dengan baik dan tertib. "Terutama dalam pengembangan pembinaan karir pejabat fungsional," lanjutnya.

Namun lebih khusus lagi, terang dia, yang berkaitan dengan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan atau pangkat perpindahan dalam dan dari jabatan, serta pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan. "Dengan upaya ini diharapkan dapat dihasilkan pejabat fungsional yang profesional dan mandiri, serta mempunyai uraian tugas yang jelas penilaian, kinerja terukur, serta jalur karir jabatan dan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News