Kemdiknas Tidak Larang Dirikan Badan Akreditasi

Kemdiknas Tidak Larang Dirikan Badan Akreditasi
Kemdiknas Tidak Larang Dirikan Badan Akreditasi
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak pernah melarang jika ada organisasi yang berniat untuk mendirikan sebuah badan akreditasi untuk perguruan tinggi, layaknya Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal ini dikatakannya, terkait dengan adanya desakan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) agar Kemdiknas mengizinkan adanya badan akreditasi lain selain BAN-PT.

Seruan itu sendiri muncul, karena BAN-PT yang ada saat ini dinilai tidak mampu menangani akredikasi program studi seluruh PT secara obyektif, transparan, terbuka dan komprehensif. Selain itu, Aptisi juga mendesak Kemdiknas agar mengevaluasi proses penilaian BAN-PT, sekaligus personalia atau anggota BAN-PT yang melakukan penilaian terhadap perguruan-perguruan tinggi swasta.

"Secara undang-undang, boleh saja mendirikan badan akreditasi selain BAN-PT. Tetapi, tetap harus memiliki izin dan pengakuan dari pemerintah (Kemdiknas)," ungkap Wamendiknas, ketika dihubungi JPNN, Senin (1/11).

Fasli — sapaan akrabnya - menerangkan, dalam proses pendirian suatu badan akreditasi, diperlukan waktu yang cukup lama sebelum pemerintah melakukan penilaian terhadap bakal badan akreditasi baru tersebut. "Dulu BAN-PT sebelum mendapatkan pengakuan dari pemerintah, harus melakukan persiapan selama lebih dari 6 (enam) tahun. Selain itu, pemerintah juga harus menilai track record  kinerjanya, dan mengecek secara keseluruhan fungsi dan keberadaannya, karena hal itu yang akan menjadi bukti pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap badan akreditasi," jelasnya.

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak pernah melarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News