Kemenag: Jangan Tergiur Rayuan Pesantren Bisa Kirim Santri Kuliah ke Mesir

Kemenag: Jangan Tergiur Rayuan Pesantren Bisa Kirim Santri Kuliah ke Mesir
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Foto Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan promosi dari pondok pesantren yang memberikan jaminan kepada santri melanjutkan kuliah di Mesir.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar.

Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.

"Kemenag sudah bekerja sama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani di Jakarta, Rabu (2/9).

Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014.

Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi Islam ke luar negeri.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama di antaranya mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani memastikan hanya Kementerian Agama yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Mesir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News