Kemenag: Lembaga Amil Zakat Harus Berizin, Jaga Dana Umat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor, izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
Negara, kata Tarmizi, memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ.
"Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki),” ungkap Tarmizi, Senin (30/1).
Dia mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ.
LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.
"Komitmen terus kami kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI," sambung Tarmizi.
Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia.
Kemenag menegaskan Lembaga Amil Zakat harus berizin. LAZ harus jaga kepercayaan dan dana umat
- Ajak Warga Jakarta Berzakat, Baznas DKI Gandeng Bambang Pamungkas
- Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret, 49 Ribu Formasi Diperebutkan
- BAZNAS Bersama Askrindo Resmikan Rumah Tahfidz di Bogor
- Penjelasan Kemenag Soal Duduk Perkara Lahan UIII yang Diklaim Sejumlah Warga Kampung Bojong Malaka
- Kemenag-PIHK Menyepakati Biaya Haji Khusus Minimal USD 8.000
- Kemenag Buka Lowongan untuk Calon Pejabat, Tersedia 11 Formasi