Kemenag Minta Pelaku Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Dihukum Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius pemerintah.
Kementerian Agama (Kemenag) mendorong aparat penegak hukum menerapkan hukuman secara tegas terhadap pelaku.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan pelaku telah mencoreng nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Basnang, Senin.
Sebagai langkah awal mendukung proses penegakan hukum, Kemenag menginstruksikan proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara waktu.
Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh aparat kepolisian menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.
Kemenag akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jateng, mendapat perhatian serius dari pemerintah.
- Pesparawi Nasional XIV 2026 Digelar di Manokwari, Usung Semangat Ramah Lingkungan & Persaudaraan
- Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Gadis di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
- Wasekjen PBNU: Kasus Kekerasan Seksual Oknum Ponpes Tak Mewakili Wajah Pesantren
- Saling Asah dan Asuh, Upaya Bersama Jaga Pesantren di Jateng dari Jerat Kekerasan
- Sekuriti Hotel di Karawang Mencabuli Bocah Usia 5 Tahun, Astaga
- 6 Santriwati di Pekalongan Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes
JPNN.com




