Kemenag Minta Pelaku Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Dihukum Tegas
Selain penghentian pendaftaran, Kemenag merekomendasikan tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said.
Selain itu, teduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.
Jika pesantren tidak mematuhi desakan tersebut, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah bisa mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh dalam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren itu.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Pihaknya menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jateng, mendapat perhatian serius dari pemerintah.
- Buronan Kasus Pencabulan di Payakumbuh Ini Ditangkap di Bengkulu
- Negara Diminta Beri Pendampingan Holistik kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
- Sebar Foto Pribadi Mantan ke Grup Kerja, Pemuda Ini Ditangkap Unit PPA Polrestabes
- Heboh Pemimpin Ponpes di Kuansing Diduga Cabuli Santri hingga Korban Punya Anak
- bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kemenag
- Legislator PDIP Kawal Kuota PIP di Kemenag hingga Kesejahteraan Guru Madrasah
JPNN.com




