Kemenag Minta Pelaku Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Dihukum Tegas

Kemenag Minta Pelaku Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Dihukum Tegas
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. ANTARA/HO-Kemenag

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag merekomendasikan  tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.

Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said.

Selain itu, teduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.

Jika pesantren tidak mematuhi desakan tersebut, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah bisa mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh dalam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren itu.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Pihaknya menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jateng, mendapat perhatian serius dari pemerintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News