Kemenag Pastikan Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jemaah

Kemenag Pastikan Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jemaah
Jemaah calon haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Di tangan BPKH dana haji bisa diinvestasikan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, serta investasi lainnya.

Terkait dengan resiko, Ramadan mengatakan BPKH sudah memiliki pedomannya. Dia menegaskan penempatan investasi dana haji oleh BPKH, tetap menggunakan acuan kehati-hatian, aspek manfaat, keamanan, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menguatkan padangan Kemenag bahwa dana setoran BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.

’’Selama memenuhi prinsip syariah, kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, dan tidak melanggar hukum, tidak apa-apa,’’ katanya.

Asrorun mengatakan sesuai prinsip syariah itu maksudnya, dana haji tidak boleh diinvestasikan untuk pembiayaan rumah judi. Kemudian juga tidak diinvestasikan yang memiliki unsur riba. Serta kegiatan ekonomi yang diharamkan dalam kaidah Islam lainnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga mengingatkan soal pengaturan manfaat atau hasil pengelolaan dana haji dari jemaah yang masih waiting list.

Dia menegaskan pengelola dana haji harus bisa memisahkan hasil manfaat dana jemaah yang masih waiting list.

Sebab manfaat dana dari uang jemaah yang masing di daftar tunggu, hanya boleh digunakan untuk kepentingannya. Tidak boleh digunakan untuk jemaah yang berangkat di tahun berjalan. (wan)

Usulan Presiden Joko Widodo supaya dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur nasional, menuai polemik. Beberapa kalangan menyebut pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News