Kemenag: Sisa Bahan Cetak Alquran Harus Dimusnahkan

Kemenag: Sisa Bahan Cetak Alquran Harus Dimusnahkan
Inilah Kiai yang Pertama Menemukan Mushaf Alquran tanpa Almaidah. Ilustrasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Video sisa bahan cetakan dijadikan nota pengiriman salah satu perusahaan jasa pengiriman paket menjadi viral di medsos.

Menanggapi itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. 

"Sisa bahan cetak Alquran harus dimusnahkan," tegasnya di Jakarta, Minggu (3/5).

Menurutnya, Kemenag melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) telah mengirim surat edaran kepada penerbit, percetakan, dan distributor Alquran.

Surat Edaran tersebut merupakan elaborasi terkait standar pengelolaan sisa barang cetakan. 

"Isi edaran itu antara lain agar sisa bahan cetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai untuk menjaga kemuliaan dan kesucian Alquran," jelasnya.

Mastuki menambahkan, tujuan dikeluarkannya edaran itu agar sisa bahan cetak Alquran tidak disalahgunakan oleh siapapun yang bisa menodai kesucian Kitab Suci Umat Islam.

"Misalnya untuk pengiriman paket seperti yang ramai diperbincangkan saat ini. Atau kasus sebelumnya, digunakan sebagai pembungkus, sampul terompet, bahan pelapis dan sebagainya," tuturnya.

Agar sisa bahan cetak Alquran tidak disalahgunakan oleh siapapun yang akan menodai kesucian Kitab Suci Umat Islam, sisa bahan cetak Alquran harus dimusnahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News