Kemenag Wajibkan First Travel Bayar Refund Tanpa Potongan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan biro travel dan umrah First Travel tidak lepas tangan setelah izin operasinya dibekukan. Sebab, Kemenag tetap mewajibkan First Travel mengembalikan uang (refund) dari para calon jemaah umrah.
Juru Bicara Kemenag Rosidin Karidi mengatakan, merujuk pada surat dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maka First Travel wajib mengembalikan seluruh uang dari calon jemaah. "First Travel berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah mendaftar kepada jamaah," ujar Rosidin kepada JawaPos.com, Sabtu (5/8).
Tapi bila First Travel tetap akan memberangkatkan para calon jemaah umrah, maka harus melimpahkannya ke biro travel lainnya. Pasalnya, First Travel tak bisa beroperasi lagi karena izinnya telah dicabut.
"Melimpahkan jemaah yang sudah mendaftar itu kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun," katanya.
Sebelumnya, menteri agama melalui surat Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 telah mencabut izin bagi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Meski demikian, Firts Travel diberi waktu 14 hari untuk menyanggah surat itu.(cr2/JPC)
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan biro travel dan umrah First Travel tidak lepas tangan setelah izin operasinya dibekukan. Sebab, Kemenag
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Pesan Ketua TKN Prabowo-Gibran untuk Umat Muslim Tanah Air
- Curahan Hati Atta Halilintar yang Jalani Umrah pada Ramadan Tahun Ini
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
- Umrah Saat Ramadan, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bawa Anak-anak