Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas

Terkait Revisi Permendag 56 dan Renegosiasi ACFTA

Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
JAKARTA - Dengan adanya usulan bahwa jamu dan kosmetik perlu dimasukkan ke dalam kategori barang tertentu dalam revisi Permendag No 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, menerangkan bahwa masalah ini tengah dibahas di Kementerian Perindustrian.

"Masalahnya saat ini masih sedang dibahas di Kementerian Perindustrian, terutama membahas nomor pos tarif (harmonize system/HS)," jelasnya, ketika ditemui di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (10/3).

Lebih jauh Diah mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 228 nomor pos tarif yang sedang diusulkan dalam renegosiasi ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), di mana di antaranya terdapat satu dari produsen jamu dan satu dari produsen kosmetik. "Makanya, semuanya masih dalam proses pembahasan. Namun kita juga masih menerima pengajuan dari beberapa produsen jamu dan kosmetik untuk mendapatkan nomor pos tarif," ungkapnya.

Sekadar untuk diketahui, dalam Permendag No 56 Tahun 2008 tersebut, sebelumnya terdapat aturan khusus untuk lima produk tertentu, yaitu produk alas kaki, mainan, elektronika, makanan-minuman, serta tekstil dan produk tekstil. Kelima produk tersebut, lanjut Diah, jika diimpor hanya boleh masuk melalui lima pelabuhan khusus. Antara lain yakni di Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Emas di Semarang, serta Soekarno-Hatta di Makassar.

JAKARTA - Dengan adanya usulan bahwa jamu dan kosmetik perlu dimasukkan ke dalam kategori barang tertentu dalam revisi Permendag No 56 Tahun 2008

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News