Kemendagri Ajukan RUU Baru tentang Jakarta, Apa Isinya?
Selasa, 03 Desember 2019 – 06:46 WIB
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengusulkan RUU kekhususan baru untuk DKI Jakarta. RUU ini mengatur tentang jakarta sebagai daerah khusus perekonomian.
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Sumsel
- Tim Evaluasi Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni
- Himpun Isu Strategis Pilkada Serentak 2024, BSKDN Kemendagri Lakukan Audiensi dengan KPUD Jabar
- Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Pengelola Sampah Daerah
- Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda